Tugas dan Fungsi

TUPOKSI :

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa memiliki fungsi :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan, penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  2. melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Kepala Desa mempunyai wewenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
  4. mengalihkan tugas atau rotasi jabatan Perangkat Desa yang berkedudukan setara;
  5. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
  8. menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  9. menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  10. menetapkan APB Desa;
  11. membina kehidupan masyarakat desa;
  12. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  13. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  14. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  16. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  17. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  18. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  19. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan

     perundang-undangan.

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan dibantu oleh Kepala Urusan.

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang

administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala

Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas

lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Desa

memiliki fungsi :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataanadministrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasiadministrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Staf sebagaimana dimaksud berasal dari warga desa yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Kepala Desa.

Surat Perintah Kerja terbit setelah perjanjian kerja ditandatangani oleh Kepala Desa dan Staf yang bersangkutan.

Jangka waktu kerja Staf adalah terbatas yaitu selama 1 (satu) tahun dan apabila berkinerja baik dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Warga desa yang menjadi Staf dilarang menjadi anggota BPD atau lembaga desa lainnya.

Perjanjian kerja untuk staf paling sedikit memuat tentang :

  1. nama dan jabatan Kepala Desa;
  2. nama, tempat dan tanggal lahir yang akan menjadi staf;
  3. alamat yang akan menjadi staf;
  4. penempatan tugasnya;
  5. waktu awal dan akhir bekerja;
  6. hak dan kewajiban seluruh pihak;
  7. besaran penghasilan yang akan diberikan kepada staf;dan

h.   sanksi apa