Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Sejarah Desa :

     Secara administrasi Desa Karangcegak termasuk dalam wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Dari ibukota kecamatan Sumbang, Desa Karangcegak berjarak sekitar 2 km yang jika ditempuh dengan angkutan umum sekitar 15 menit. Dari ibukota Kabupaten Banyumas, Desa Karangcegak berjarak sekitar 15 km yang jika ditempuh dengan kendaraan pribadi sekitar 20 menit.

Desa Karangcegak terdiri atas 6 grumbul / dukuh yaitu grumbul Dukuh Wera, grumbul Karangtalun, grumbul Karangcegak, grumbul Dukuh Jengkolan, grumbul Dukuh Semog dan grumbul Candrantaka, yang kesemua grumbul terbagi dalam 2 wilayah rukun warga (RW) dan 15 wilayah rukun tetangga (RT)